Lagi-lagi FPI nih kok selalu buat kerusuhan dan anarkisme. Karena keputusan persidangan kemaren tanggal 30 Oktober 2008, hakim telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun buat Habib Muhammad Rizieq Syihab dan Munarman, yang melanggar Pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP, terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
Makanya bangsa indonesia selalu dibenci oleh negara kapitalis dan intel-intel bertebaran di NKRI ini. Sistem keamanan kita/polisi sudah tidak berkutik lagi dan condong telah dipencundangi segelintir oknum yang mengatasnakaman ormas islam ini. Mohon untuk ormas islam ini kususnya FPI dkk, mohon ciptakan negara yang cinta tanah air, berkebangsaan dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Mungkin ini masukan pribadi buat ormas FPI, tetap eksis dalam penegakan dalam pemberantasan kemaksiatan tapi mohon janganlah menggunakan kekerasan. Karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengajarkan kekerasan dalam memberantas itu semua, bahkan nabi pernah sholat dan diludahi mukanya oleh kaum kafir, akan tetapi nabi tidak marah malah mendoakan kebaikan semuanya. Ya mungkin ini pelajaran berharga buat umat-umat FPI dan sangat disayangkan apabila sampai terjadi krisis kepercayaan masyarakat dalam dunia kerja bagi semua pengikut FPI untuk tidak mendapat hak dan serta akan dikucilkan dalam hal dunia kerja oleh pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, asing dan apakah semua penganut ormas FPI selanjutnya akan protes akan sikap masyarakat luas dalam dunia kerja? Ingatlah saudaraku yang se-Iman khususnya, apakah saudara-saudara tidak memikirkan anak, istri, saudara-mu? Bagaimana dengan anda???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar