Ada kabar gembira untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisikan tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Berdasarkan surat edaran tersebut bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama 5 tahun lebih bisa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar